Hukum
dan Pranata Pembangunan
(Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Definisi
dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang
mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan
peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Hukum
pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.
Manusia: Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena
manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan
pembangunan.
2.
Sumber daya alam: Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan.
Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
3.
Modal: Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu
daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan
suatu daerah.
4.
Teknologi: Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR
Hukum
Pranata di Indonesia
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian
(POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3.
Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4.
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6.
Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.Berikut
Tahapan Persiapan Sebelum Anda Membangun Rumah.
Tahap-Tahap
Pembangunan Rumah Tinggal
Mencari
lokasi yang tepat
Carilah
lahan yang menurut anda pas untuk bangunan rumah anda. Ada banyak faktor dalam
menentukan lokasi, misalnya posisi yang strategis (dekat dengan sekolah,
swalayan, tempat kerja, dll)
Membuat
gambar desain rumah
Rencanakan
gambar desain bangunan rumah anda secara detail untuk menghindari salah bangun.
Jangan sekali-kali anda meremehkan gambar perencanaan rumah tinggal. Banyak
orang yang meremehkan gambar perencanaan yang akhirnya berakibat fatal, seperti
bongkar pasang bangunan, pembangunan yang tidak sesuai atau tidak terlihat
nyaman, dll. Anda tidak bisa hanya mengandalkan imajinasi dalam membangun
rumah, harus ada gambar yang detail yang mampu dibaca tukang bangunan.
Mengajukan
IMB (ijin mendirikan bangunan)
Sebelum
anda membangun, pastikan gambar desain anda sudah disetujui pemerintah lewat
pengajuan IMB. Ini penting agar anda mendapatkan petunjuk dari pemerintah
mengenai tata cara perencanaan yang tidak melanggar aturan yang sudah
ditetapkan pemerintah. Penjelasannya bisa anda baca di artikel Pengertian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
Mencari
jasa bangun rumah (kontraktor, pemborong atau mandor)
Nah,
inilah poin terpenting dalam bangun rumah. Anda harus menemukan penyedia jasa
bangun rumah yang tepat. Kenapa?….ini karena budget terbesar yang akan anda
keluarkan ada pada biaya pelaksanaan proyek pembangunan rumah. Kalau anda salah
memilih kontraktor atau pemborong untuk rumah tinggal, maka akan berakibat
munculnya potensi pembengkakan biaya pembangunan rumah.
Setelah
anda telah melewati tahapan persiapan dalam membangun rumah mulai dari
pencarian lokasi yang pas, desain perencanaan, IMB dan mendapatkan kontraktor,
tiba saatnya anda perlu mengetahui tahapan pelaksanaan pekerjaan pembangunan
rumah. Memang kontraktorlah yang wajib tahu mengenai hal ini, tapi memang saya
sarankan anda paling tidak mengetahui secara ringkas agar anda bisa menyarankan
pekerjaan-pekerjaan apa yang sekiranya perlu ditambah atau dikurangi.Baiklah
ini dia tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan bangun rumah (Pekerjaan Konstruksi
Sipil).
Pekerjaan
persiapan (pembersihan lahan, pembuatan bedeng untuk pekerja, pembuatan sumur
bor jika diperlukan, dan pembuatan bowplank)
Pekerjaan
pondasi, yang meliputi galian, urugan dan pengecoran pondasi
Pekerjaan
Struktur, yang meliputi pembesian, pembetonan ,
Pekerjaan
Pasangan Dinding dan Plesteran.
Pekerjaan
Rangka Atap.
Pekerjaan
Instalasi Air Bersih dan Air Kotor.
Pekerjaan
Instalasi Listrik.
Pekerjaan
Plafon (Langit-lagit)
Pekerjaan
Kusen, Pintu dan Jendela.
Apakah
bangunan rumah anda telah selesai?…Tentu belum. Hal-hal di atas adalah
merupakan pekerjaan konstruksi sipil yang istilahnya adalah “pekerjaan kasar”.
Bangunan anda masih perlu dipoles menggunakan tahapan selanjutnya yaitu dengan
pekerjaan finishing. Nah meskipun namananya adalah “finishing”, tapi justru
pekerjaan ini bisa menghabiskan prosentase budget terbesar dalam bangun rumah.
Tidak itu saja, pekerjaan finishing terlihat sepele namun justru menghabiskan
prosentase waktu paling lama dari pekerjaan lainnya. Itulah kenapa kadang kita
jumpai ada rumah yang sebenarnya telah terbangun megah, tapi kok tidak segera
diresmikan atau diserahterimakan kepada pemiliknya. Itu karena kebanyakan
pekerjaan finishing memang tidak banyak terlihat dari luar rumah. Baiklah,
berikut adalah contoh pekerjaan finishing.
1.Pekerjaan
pemasangan penutup lantai dan dinding.
2.Pekerjaan
politur / melamik / duco pada kusen, pintu dan perabot lainnya
3.Pekerjaan
pengecatan interior dan eksterior.
4.Pekerjaan
pemasangan kunci-kunci dan alat penggantung.
5.Pekerjaan
pemasangan perlengkapan sanitasi besrta komponen pendukungnya.
6.Pekerjaan
pemasangan lampu, sakelar, stop kontak, dan peralatan listrik lainnya.
7.Pekerjaan
pembuatan pagar depan dan pintu masuk/gerbang.
8.Pekerjaan
pembuatan carport dan jalan/akses masuk.
Hal-hal
di atas adalah merupakan pekerjaan konstruksi sipil yang istilahnya adalah
“pekerjaan kasar”. Bangunan anda masih perlu dipoles menggunakan tahapan
selanjutnya yaitu dengan pekerjaan finishing. Nah meskipun namananya adalah
“finishing”, tapi justru pekerjaan ini bisa menghabiskan prosentase budget
terbesar dalam bangun rumah.Itu karena kebanyakan pekerjaan finishing memang
tidak banyak terlihat dari luar rumah. Baiklah, berikut adalah contoh pekerjaan
finishing.
1.Pekerjaan
pemasangan penutup lantai dan dinding.
2.Pekerjaan
politur / melamik / duco pada kusen, pintu dan perabot lainnya
3.Pekerjaan
pengecatan interior dan eksterior.
4.Pekerjaan
pemasangan kunci-kunci dan alat penggantung.
5.Pekerjaan
pemasangan perlengkapan sanitasi besrta komponen pendukungnya.
6.Pekerjaan
pemasangan lampu, sakelar, stop kontak, dan peralatan listrik lainnya.
7.Pekerjaan
pembuatan pagar depan dan pintu masuk/gerbang.
8.Pekerjaan
pembuatan carport dan jalan/akses masuk.
tahapan
proses pembangunan rumah telah selesai, tinggal tahapan terakhir yaitu serah
terima bangunan. Pada tahapan ini pihak pembangun rumah (kontraktor) telah
menyelesaikan 100% tahapan bangun rumah dan mempersilahkan sang pemilik rumah
memeriksa kondisi pekerjaan sang kontraktor sebelum menyetujui berita acara serah
terima bangun rumah.
Lalu
apa saja yang perlu dilakukan dalam penerapan manajemen proyek pada pelaksanaan
proyek rumah tinggal? Berikut saya uraikan hal-hal berikut:
Konsultan
perencana (arsitek) melakukan konsultasi dengan owner dalam proses perencanaan,
sehingga mendapatkan sebanyak mungkin informasi yang menjadi keinginan owner
atas rumah yang diidamkannya.
Konsultan
perencana (arsitek) menuangkan produknya dalam sebuah gambar desain (gambar
kerja) yang jelas dan detail, dengan RAB yang digunakan sebagai OE (owner estimate)
dalam tender pelaksanaan. Konsultan juga wajib membuat RKS yang menjadi dasar
metode dan spesikasi pekerjaan yang akan dilaksanakan. Gambar kerja yang
menjadi dokumen tender pelaksanaan merupakan gambar for construction (for con)
Owner
menunjuk kontraktor untuk melaksanakan pelaksanaan pembangunan, baik dengan
penunjukan langsung atau dengan proses
tender.
Untuk
memastikan prosedur dan metode kerja berjalan baik dan hasil pekerjaan
pekerjaan yang baik, maka sebaiknya owner melibatkan konsultan pengawas untuk
melaksanakan tugas tersebut.
Sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor melakukan presentasi proyek yang
meliputi penjelasan lingkup pekerjaan, metode pekerjaan yang akan diterapkan,
alat-alat kerja yang akan digunakan, spesifikasi material yang akan diajukan
dan skedul pekerjaan sesuai dengan target waktu yang disepakati dalam
perjanjian pemborongan.
Dalam
proses pekerjaannya, kontraktor melaksanakan standar prosedur kerja yang
meliputi pengajuan ijin kerja pada setiap tahap pekerjaan, pengajuan shop
drawing berdasarkan gambar for con, yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan,
pengajuan persetujuan material yang akan digunakan dan membuatt laporan
dokumentasi pekerjaan. Hal-hal tersebut diajukan ke pihak konsultan pengawas,
untuk diteruskan dan disetujui oleh owner.
Konsultan
melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan dengan segala kewenangannya yang
melekat (mengarahkan, menegur, memperingatkan dan menghentikan pekerjaan),
membuat laporan pengawasan dan memberikan advis dan saran kepada owner untuk
kepentingan proses dan hasil pekerjaan di lapangan.
Konsultan
perencana membuat laporan pengawasan berkala untuk memastikan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan desain perencana. Jika terdapat pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan desain, maka perencana menyampaikan hal tersebut kepada owner.
Jika
ada gambar yang meragukan, maka kontraktor menanyakan kepada konsultan
pengawas. Jika hal tersebut adalah masalah teknis, maka pengawas berhak untuk memutuskan seuai dengan kaidah
struktur dan arsitektural. Jika hal tersebut adalah masalah desain, maka
pengawas harus mengkonsultasikan dengan owner atau perencana.
Jika
ada pekerjaan yang tidak tergambar pada gambar for con maupun RAB, tetapi
secara sistem harus dikerjakan, maka kontraktor mengajukan usulan kepada
pengawas, untuk diteruskan kepada owner. Jika usulan tersebut disetujui owner,
maka pekerjaan tersebut menjadi pekerjaan tambah yang dapat ditagihkan.
Pekerjaan tambah juga dapat berasal dari permintaan owner, untuk menambahkan
pekerjaan baru yang tidak terdapat pada kontrak.
Setiap
pekerjaan tambah atau kurang, harus mendapat persetujuan owner sebelum
dilaksanakan.
Kontraktor
dan konsultan pengawas melakukan pengukuran progres pekerjaan sebagai dasar
penagihan tahapan pembayaran sebagai disepakati dalam kontrak.
Jika
pelaksanaan pekerjaan selesai, maka sebelum dinyatakan selesai dan sempurna,
maka kontraktor dan pengawas melakukan checklist bersama untuk menilai
kelengkapan dan kesempurnaan pekerjaan. Jika
masih ada yang belum lengkap dan sempurna, maka kontraktor wajib
melakukan perbaikan.
Untuk
pekerjaan-pekerjaan ME, checklist dilakukan dengan test commisioning untuk
memastikan instalasi ME berfungsi dengan baik dan tidak ada kebocoran atas
kegagalan sistem.
Jika
pekerjaan telah dinyatakan selesai dan sempurna maka dapat dilakukan serah
terima pertama (ST-1) pekerjaan dari kontraktor kepada owner dalam sebuah
berita acara serah terima, dengan dilampiri as built drawing (gambar sesuai
yang terlaksana), data materia yang digunakan
(lengkap dengan tipe dan spesifikasinya) dan sertifikat garansi pada
produk material yang memiliki garansi dari produsen.
Setelah
ST-1, kontraktor masih bertanggung atas pemeliharaan selama waktu yang
disepakati dalam kontrak. Setelah kerusakan selama masa pemeliharaan
diperbaiki, maka dapat dilakukan serah terima kedua (ST-2). Dengan ST-2 ini,
maka kontraktor berhak atas pembayaran retensi yang masih ditahan pada saat
ST-1.
Contoh Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Kontraktor
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada
hari ini, Kamis tanggal enam September tahun dua ribu sembilan, yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama :
Eko Arifin
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A / 17 Surabaya
bertindak
sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
Yudi Darmanto
Pekerjaan :
Kontraktor
Alamat :
Jl. Sumatra III No. 7D Surabaya
bertindak
sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan
ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan
perjanjian kerja untuk pembangunan rumah untuk selanjutnya diatur dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal
1
Macam
dan Tempat Pekerjaan
PIHAK
PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan rumah
yang berlokasi di Jl. Panglima Polim 1-A No. 3 Surabaya dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah disetujui oleh
kedua belah pihak.
Pasal
2
Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan
seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan dimulai pada hari senin, 14 September
2009 dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh)
hari kerja.
Pasal
3
Pelaksanaan
Pekerjaan
1.PIHAK
KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama
dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.
2.PIHAK
KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yanglengkap dan tidak diperkenankan
memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek) dan
Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK
PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap
perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.
Pasal
4
Biaya
Pelaksanaan
Biaya
pelaksanaan pekerjaan untuk proyak rumah tinggal tersebut adalah sebesar Rp.
562.500.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk 1
(satu) unit bangunan. Harga borongan tersebut sudah mencakup bahan material,
upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk Pajak-pajak serta biaya
perijinan.
Pasal
5
Prosedur
Penagihan dan Pembayaran
Prosedur
pembayaran PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA sesuai dalam pasal 4 akan dilakukan
secara bertahap sesuai 6 (enam) termin yang disepakati bersama sebagai berikut.
a.Termin
I (satu)
Dibayarkan
sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai
pelaksanaan (pasal 4)
20%
x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
b.Termin
II (dua)
Dibayarkan
setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai dan sudah memulai pekerjaan pasangan
dinding batu bata dan urugan lantai, sebesar 20%.
20%
x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
c.Termin
III (tiga)
Dibayarkan
setelah pemasangan dinding batu bata dan plesteran dinding selesai lalu atap
sedang dikerjakan, sebesar 20%.
20%
x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
d.Termin
IV (empat)
Dibayarkan
setelah pekerjaan atap selesai dan mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan
plafon, dan acian dinding mulai dikerjan, sebesar 20%.
20%
x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
e.Termin
V (lima)
Dibayarkan
setelah pekerjaan pemasangan lantai dan pengecatan sedang dilakukan, sebesar
15%.
15%
x Rp. 562.500.000,- = Rp. 84.375.000,-
f.Termin
VI (enam)
Dibayarkan
pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%, setelah habis masa pemeliharaan
selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 6, sebesar 5% dari nilai pekerjaan.
5%
x Rp. 562.500.000,- = Rp. 28.125.000,-
Pasal
6
Masa
Pemeliharaan
1.Masa
pemeliharaan untuk setiap pekerjaan ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak
berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2.Pada
saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan
menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan dianggap sebagai serah
terima pekerjaan yang terakhir.
3.Serah
terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal
7
Pekerjaan
Tambah Kurang
1.Jika
di kemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah
dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar
kerja, maka hal tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri.
2.Setiap
pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan
tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus
diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK
PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila
terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK
PERTAMA.
Pasal
8
Pengawas
Lapangan
1.Sebagai
pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang
ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK
PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun
menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK
KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam
pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
Pasal
9
Sub
Kontraktor
Keseluruhan
pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu
tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau
orang lain di luar Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
Pasal
10
Force
Mejeur
1.Yang
dimaksud keadaan Force Majeur adalah berbagai keadaan yang mengganggu
kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a.Bencana
alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa
menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.
b.Kebijaksanaan
pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang
mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan
atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.PIHAK
KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud
beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung
sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi
force majeur.
3.Jika
terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai
kelanjutan proyek.
Dalam
keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa
bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.
Pasal
11
Sanksi
– Sanksi
1.Apabila
PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan yang tercantum pada pasal 2
yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang disepakati bersama (180 hari), maka
PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
2.Keterlambatan pelaksanaan proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur
sesuai pasal 10 ayat 1. 3.Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK
KEDUA tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA
berhak menunda pembayaran termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak
memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini. 4.Apabila PIHAK
PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan
yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara sepihak
menghentikan jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara
tertulis) sampai batas waktu yang ditentukan.
5.Sehubungan
dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara
penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan
pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
Pasal
12
Kewajiban
Pihak Kedua
1.PIHAK
KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah
tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah disepakati bersama.
2.PIHAK
KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK
PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang
sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika dalam menjalankan Surat
Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat,
maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak
tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Pasal
14
Penutup
1.Jika
terdapat hal-hal penting yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja
ini, maka kedua belah pihak secara mufakat akan menetapkan kemudian hari.
2.Demikian
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan
ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang
mengikat dan sah di mata hukum.
Surabaya,
6 September 2009
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
Eko
Arifin
Yudi Darmanto
Pemilik
Rumah Kontraktor
Contoh
Surat Perjanjian Kontrak Kerja di atas tentunya tidak baku dan bisa ditambah
dan dikurangi tergantung kepentingan kedua belah pihak.
Sumber
: