Sabtu, 03 Oktober 2015

PROJECK PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL SERTA KERJASAMA ANTAR BIDANG SEJENIS

Hukum dan Pranata Pembangunan
(Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia: Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam: Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal: Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi: Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR
Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU

6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.Berikut Tahapan Persiapan Sebelum Anda Membangun Rumah.

Tahap-Tahap Pembangunan Rumah Tinggal 
Mencari lokasi yang tepat
Carilah lahan yang menurut anda pas untuk bangunan rumah anda. Ada banyak faktor dalam menentukan lokasi, misalnya posisi yang strategis (dekat dengan sekolah, swalayan, tempat kerja, dll)
Membuat gambar desain rumah
Rencanakan gambar desain bangunan rumah anda secara detail untuk menghindari salah bangun. Jangan sekali-kali anda meremehkan gambar perencanaan rumah tinggal. Banyak orang yang meremehkan gambar perencanaan yang akhirnya berakibat fatal, seperti bongkar pasang bangunan, pembangunan yang tidak sesuai atau tidak terlihat nyaman, dll. Anda tidak bisa hanya mengandalkan imajinasi dalam membangun rumah, harus ada gambar yang detail yang mampu dibaca tukang bangunan.
Mengajukan IMB (ijin mendirikan bangunan)
Sebelum anda membangun, pastikan gambar desain anda sudah disetujui pemerintah lewat pengajuan IMB. Ini penting agar anda mendapatkan petunjuk dari pemerintah mengenai tata cara perencanaan yang tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Penjelasannya bisa anda baca di artikel Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Mencari jasa bangun rumah (kontraktor, pemborong atau mandor)
Nah, inilah poin terpenting dalam bangun rumah. Anda harus menemukan penyedia jasa bangun rumah yang tepat. Kenapa?….ini karena budget terbesar yang akan anda keluarkan ada pada biaya pelaksanaan proyek pembangunan rumah. Kalau anda salah memilih kontraktor atau pemborong untuk rumah tinggal, maka akan berakibat munculnya potensi pembengkakan biaya pembangunan rumah.
Setelah anda telah melewati tahapan persiapan dalam membangun rumah mulai dari pencarian lokasi yang pas, desain perencanaan, IMB dan mendapatkan kontraktor, tiba saatnya anda perlu mengetahui tahapan pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah. Memang kontraktorlah yang wajib tahu mengenai hal ini, tapi memang saya sarankan anda paling tidak mengetahui secara ringkas agar anda bisa menyarankan pekerjaan-pekerjaan apa yang sekiranya perlu ditambah atau dikurangi.Baiklah ini dia tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan bangun rumah (Pekerjaan Konstruksi Sipil).
Pekerjaan persiapan (pembersihan lahan, pembuatan bedeng untuk pekerja, pembuatan sumur bor jika diperlukan, dan pembuatan bowplank)
Pekerjaan pondasi, yang meliputi galian, urugan dan pengecoran pondasi
Pekerjaan Struktur, yang meliputi pembesian, pembetonan ,
Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran.
Pekerjaan Rangka Atap.
Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor.
Pekerjaan Instalasi Listrik.
Pekerjaan Plafon (Langit-lagit)
Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela.
Apakah bangunan rumah anda telah selesai?…Tentu belum. Hal-hal di atas adalah merupakan pekerjaan konstruksi sipil yang istilahnya adalah “pekerjaan kasar”. Bangunan anda masih perlu dipoles menggunakan tahapan selanjutnya yaitu dengan pekerjaan finishing. Nah meskipun namananya adalah “finishing”, tapi justru pekerjaan ini bisa menghabiskan prosentase budget terbesar dalam bangun rumah. Tidak itu saja, pekerjaan finishing terlihat sepele namun justru menghabiskan prosentase waktu paling lama dari pekerjaan lainnya. Itulah kenapa kadang kita jumpai ada rumah yang sebenarnya telah terbangun megah, tapi kok tidak segera diresmikan atau diserahterimakan kepada pemiliknya. Itu karena kebanyakan pekerjaan finishing memang tidak banyak terlihat dari luar rumah. Baiklah, berikut adalah contoh pekerjaan finishing.

1.Pekerjaan pemasangan penutup lantai dan dinding.
2.Pekerjaan politur / melamik / duco pada kusen, pintu dan perabot lainnya
3.Pekerjaan pengecatan interior dan eksterior.
4.Pekerjaan pemasangan kunci-kunci dan alat penggantung.
5.Pekerjaan pemasangan perlengkapan sanitasi besrta komponen pendukungnya.
6.Pekerjaan pemasangan lampu, sakelar, stop kontak, dan peralatan listrik lainnya.
7.Pekerjaan pembuatan pagar depan dan pintu masuk/gerbang.
8.Pekerjaan pembuatan carport dan jalan/akses masuk.
Hal-hal di atas adalah merupakan pekerjaan konstruksi sipil yang istilahnya adalah “pekerjaan kasar”. Bangunan anda masih perlu dipoles menggunakan tahapan selanjutnya yaitu dengan pekerjaan finishing. Nah meskipun namananya adalah “finishing”, tapi justru pekerjaan ini bisa menghabiskan prosentase budget terbesar dalam bangun rumah.Itu karena kebanyakan pekerjaan finishing memang tidak banyak terlihat dari luar rumah. Baiklah, berikut adalah contoh pekerjaan finishing.
1.Pekerjaan pemasangan penutup lantai dan dinding.
2.Pekerjaan politur / melamik / duco pada kusen, pintu dan perabot lainnya
3.Pekerjaan pengecatan interior dan eksterior.
4.Pekerjaan pemasangan kunci-kunci dan alat penggantung.
5.Pekerjaan pemasangan perlengkapan sanitasi besrta komponen pendukungnya.
6.Pekerjaan pemasangan lampu, sakelar, stop kontak, dan peralatan listrik lainnya.
7.Pekerjaan pembuatan pagar depan dan pintu masuk/gerbang.
8.Pekerjaan pembuatan carport dan jalan/akses masuk.
tahapan proses pembangunan rumah telah selesai, tinggal tahapan terakhir yaitu serah terima bangunan. Pada tahapan ini pihak pembangun rumah (kontraktor) telah menyelesaikan 100% tahapan bangun rumah dan mempersilahkan sang pemilik rumah memeriksa kondisi pekerjaan sang kontraktor sebelum menyetujui berita acara serah terima bangun rumah.
Lalu apa saja yang perlu dilakukan dalam penerapan manajemen proyek pada pelaksanaan proyek rumah tinggal? Berikut saya uraikan hal-hal berikut:
Konsultan perencana (arsitek) melakukan konsultasi dengan owner dalam proses perencanaan, sehingga mendapatkan sebanyak mungkin informasi yang menjadi keinginan owner atas rumah yang diidamkannya.
Konsultan perencana (arsitek) menuangkan produknya dalam sebuah gambar desain (gambar kerja) yang jelas dan detail, dengan RAB yang digunakan sebagai OE (owner estimate) dalam tender pelaksanaan. Konsultan juga wajib membuat RKS yang menjadi dasar metode dan spesikasi pekerjaan yang akan dilaksanakan. Gambar kerja yang menjadi dokumen tender pelaksanaan merupakan gambar for construction (for con)
Owner menunjuk kontraktor untuk melaksanakan pelaksanaan pembangunan, baik dengan penunjukan langsung atau  dengan proses tender.
Untuk memastikan prosedur dan metode kerja berjalan baik dan hasil pekerjaan pekerjaan yang baik, maka sebaiknya owner melibatkan konsultan pengawas untuk melaksanakan tugas tersebut.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor melakukan presentasi proyek yang meliputi penjelasan lingkup pekerjaan, metode pekerjaan yang akan diterapkan, alat-alat kerja yang akan digunakan, spesifikasi material yang akan diajukan dan skedul pekerjaan sesuai dengan target waktu yang disepakati dalam perjanjian pemborongan.
Dalam proses pekerjaannya, kontraktor melaksanakan standar prosedur kerja yang meliputi pengajuan ijin kerja pada setiap tahap pekerjaan, pengajuan shop drawing berdasarkan gambar for con, yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan, pengajuan persetujuan material yang akan digunakan dan membuatt laporan dokumentasi pekerjaan. Hal-hal tersebut diajukan ke pihak konsultan pengawas, untuk diteruskan dan disetujui oleh owner.
Konsultan melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan dengan segala kewenangannya yang melekat (mengarahkan, menegur, memperingatkan dan menghentikan pekerjaan), membuat laporan pengawasan dan memberikan advis dan saran kepada owner untuk kepentingan proses dan hasil pekerjaan di lapangan.
Konsultan perencana membuat laporan pengawasan berkala untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan desain perencana. Jika terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai dengan desain, maka perencana menyampaikan hal tersebut kepada owner.
Jika ada gambar yang meragukan, maka kontraktor menanyakan kepada konsultan pengawas. Jika hal tersebut adalah masalah teknis, maka pengawas  berhak untuk memutuskan seuai dengan kaidah struktur dan arsitektural. Jika hal tersebut adalah masalah desain, maka pengawas harus mengkonsultasikan dengan owner atau perencana.
Jika ada pekerjaan yang tidak tergambar pada gambar for con maupun RAB, tetapi secara sistem harus dikerjakan, maka kontraktor mengajukan usulan kepada pengawas, untuk diteruskan kepada owner. Jika usulan tersebut disetujui owner, maka pekerjaan tersebut menjadi pekerjaan tambah yang dapat ditagihkan. Pekerjaan tambah juga dapat berasal dari permintaan owner, untuk menambahkan pekerjaan baru yang tidak terdapat pada kontrak.
Setiap pekerjaan tambah atau kurang, harus mendapat persetujuan owner sebelum dilaksanakan.
Kontraktor dan konsultan pengawas melakukan pengukuran progres pekerjaan sebagai dasar penagihan tahapan pembayaran sebagai disepakati dalam kontrak.
Jika pelaksanaan pekerjaan selesai, maka sebelum dinyatakan selesai dan sempurna, maka kontraktor dan pengawas melakukan checklist bersama untuk menilai kelengkapan dan kesempurnaan pekerjaan. Jika  masih ada yang belum lengkap dan sempurna, maka kontraktor wajib melakukan perbaikan.
Untuk pekerjaan-pekerjaan ME, checklist dilakukan dengan test commisioning untuk memastikan instalasi ME berfungsi dengan baik dan tidak ada kebocoran atas kegagalan sistem.
Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai dan sempurna maka dapat dilakukan serah terima pertama (ST-1) pekerjaan dari kontraktor kepada owner dalam sebuah berita acara serah terima, dengan dilampiri as built drawing (gambar sesuai yang terlaksana), data materia yang digunakan  (lengkap dengan tipe dan spesifikasinya) dan sertifikat garansi pada produk material yang memiliki garansi dari produsen.
Setelah ST-1, kontraktor masih bertanggung atas pemeliharaan selama waktu yang disepakati dalam kontrak. Setelah kerusakan selama masa pemeliharaan diperbaiki, maka dapat dilakukan serah terima kedua (ST-2). Dengan ST-2 ini, maka kontraktor berhak atas pembayaran retensi yang masih ditahan pada saat ST-1.

Contoh Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Kontraktor

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Kamis tanggal enam September tahun dua ribu sembilan, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama     :     Eko Arifin
Pekerjaan     :     Swasta
Alamat     :     Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A / 17 Surabaya
bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama     :     Yudi Darmanto
Pekerjaan     :     Kontraktor
Alamat     :     Jl. Sumatra III No. 7D Surabaya
bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan rumah untuk selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Macam dan Tempat Pekerjaan
PIHAK PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pembangunan rumah yang berlokasi di Jl. Panglima Polim 1-A No. 3 Surabaya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 2
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan dimulai pada hari senin, 14 September 2009 dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.

Pasal 3
Pelaksanaan Pekerjaan

1.PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang ditetapkan bersama dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama.
2.PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yanglengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (bestek) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.
Pasal 4
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk proyak rumah tinggal tersebut adalah sebesar Rp. 562.500.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk 1 (satu) unit bangunan. Harga borongan tersebut sudah mencakup bahan material, upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk Pajak-pajak serta biaya perijinan.
Pasal 5
Prosedur Penagihan dan Pembayaran
Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA sesuai dalam pasal 4 akan dilakukan secara bertahap sesuai 6 (enam) termin yang disepakati bersama sebagai berikut.
a.Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4)
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
b.Termin II (dua)
Dibayarkan setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai dan sudah memulai pekerjaan pasangan dinding batu bata dan urugan lantai, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
c.Termin III (tiga)
Dibayarkan setelah pemasangan dinding batu bata dan plesteran dinding selesai lalu atap sedang dikerjakan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
d.Termin IV (empat)
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai dan mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon, dan acian dinding mulai dikerjan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-

e.Termin V (lima)
Dibayarkan setelah pekerjaan pemasangan lantai dan pengecatan sedang dilakukan, sebesar 15%.
15% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 84.375.000,-
f.Termin VI (enam)
Dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%, setelah habis masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 6, sebesar 5% dari nilai pekerjaan.
5% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 28.125.000,-
Pasal 6
Masa Pemeliharaan
1.Masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan ditentukan selama 3 (tiga) bulan, sejak berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2.Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan dianggap sebagai serah terima pekerjaan yang terakhir.
3.Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Pekerjaan Tambah Kurang
1.Jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka hal tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri.
2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Pengawas Lapangan
1.Sebagai pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA dan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
Pasal 9
Sub Kontraktor
Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan memberikan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA atau orang lain di luar Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
Pasal 10
Force Mejeur
1.Yang dimaksud keadaan Force Majeur adalah berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a.Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi.
b.Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan.
2.PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan keberlanjutan proyek.
Pasal 11
Sanksi – Sanksi
1.Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan yang tercantum pada pasal 2 yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang disepakati bersama (180 hari), maka PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 2.Keterlambatan pelaksanaan proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai pasal 10 ayat 1. 3.Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini. 4.Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara sepihak menghentikan jalannya proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara tertulis) sampai batas waktu yang ditentukan.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua
1.PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang sudah disepakati bersama.
2.PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika dalam menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Pasal 14
Penutup
1.Jika terdapat hal-hal penting yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak secara mufakat akan menetapkan kemudian hari.
2.Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.

Surabaya, 6 September 2009

PIHAK PERTAMA                   PIHAK KEDUA



Eko Arifin                                 Yudi Darmanto
Pemilik Rumah                          Kontraktor

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja di atas tentunya tidak baku dan bisa ditambah dan dikurangi tergantung kepentingan kedua belah pihak.


Sumber :
ID LINE: k-awan

 
biz.