Minggu, 13 Desember 2015

KOTA YANG SUDAH MENERAPKAN 30% WILAYAHNYA UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU.



DEFINISI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) :
RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) adalah area memanjang/jalur , yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
·         Kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis,
·         Kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi,
·         Area pengembangan keanekaragaman hayati,
·         Area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan,
·         Tempat rekreasi dan olahraga masyarakat,
·         Tempat pemakaman umum,
·         Pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan,
·         Pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis,
·         Penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
·         Area mitigasi/evakuasi bencana, dan
·         Ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang :
yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, dituliskan bahwa ruang terbuka hijau perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat : ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
Selanjutnya disebutkan pula bahwa dalam ruang terbuka hijau pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman.
Menurut Rahmi (2002), ruang terbuka hijau adalah lahan tidak terbangun yang tertutup oleh tumbuhan. Sedangkan Muchlis (2006) menulis, kawasan terbuka hijau ialah sebuah kawasan yang difungsikan untuk ditanami tumbuh-tumbuhan. Kawasan terbuka hijau dapat berupa taman, hutan kota, trotoar jalan yang ditanami pohon, areal sawah atau perkebunan.

Beberapa karakteristik dari ruang terbuka hijau dapat diuraikan sebagai berikut, yaitu :
1.       Luasan ruang terbuka hijau, menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa RTH minimal harus memiliki luasan 30% dari luas total wilayah, dengan porsi 20% sebagai RTH publik.
2.       Bentuk ruang terbuka hijau, ada dua bentuk RTH yaitu bentuk jalur atau memanjang dan bentuk pulau atau mengelompok. RTH berbentuk jalur biasanya mengikuti pola ruang yang berdampingan, misalnya jalur hijau di pinggir atau di median jalan, jalur hijau di sempadan sungai, jalur hijau sepanjang rel kereta api, jalur hijau dibawah SUTET, dan sabuk hijau kota. Sedangkan RTH yang berbentuk mengelompok seperti taman, hutan kota, tempat pemakaman umum, pengaman bandara, dan kebun raya.
3.       Elemen vegetasi atau tanaman merupakan unsur yang dominan dalam RTH. Vegetasi dapat ditata sedemikian rupa sehingga mampu berfungsi sebagai pembentuk ruang, pengendalian suhu udara, memperbaiki kondisi tanah dan sebagainya. Vegetasi dapat menghadirkan estetika tertentu yang terkesan alamiah dari garis, bentuk, warna, dan tekstur yang ada dari tajuk, daun, batang, cabang, kulit batang, akar, bunga, buah maupun aroma yang ditimbukan dari daun, bunga maupun buahnya. Untuk memaksimalkan fungsi RTH, hendaknya dipilih tanaman berdasarkan beberapa pertimbangan dengan tujuan agar tanaman dapat tumbuh baik dan dapat menanggulangi masalah lingkungan yang muncul. Aspek hortikultural sangat penting dipertimbangkan dalam pemilihan jenis tanaman untuk RTH. Selain itu guna menunjang estetika urban design, pemilihan jenis vegetasi untuk RTH juga harus mempertimbangkan aspek arsitektural dan artistik visual. Beberapa persayaratan bagi vegetasi yang ditujukan untuk RTH adalah :

a) disenangi dan tidak berbahaya bagi warga kota.
b) mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal   (tanah tidak subur, udara dan air yang tercemar).
c) cepat tumbuh dan mempunyai umur yang panjang.
d) perakaran dalam sehingga tidak mudah tumbang.
e) tidak mempunyai akar yang besar di permukaan tanah.
f) dahan dan ranting tidak mudah patah.
g) buah tidak terlalu besar.
h) tahan terhadap pencemar dari kendaraan bermotor dan industri.
     i) dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota.
j) bibit/benih mudah didapatkan dengan harga yang murah/terjangkau oleh masyarakat.
k) mempunyai bentuk yang indah.
l) kompatibel dengan tanaman lain.
m) serbuk sarinya tidak bersifat alergis.
n) daun, bunga, buah, batang dan percabangannya secara keseluruhan indah/artistik, baik ditinjaudari bentuk, warna, tekstur maupun aromanya.
o) prioritas menggunakan vegetasi endemik/lokal. Jenis tanaman endemik atau jenis tanaman lokal yang memiliki keunggulan tertentu (ekologis, sosial budaya, ekonomi, arsitektural) dalam wilayah kota tersebut menjadi bahan tanaman utama penciri RTH kota tersebut, yang selanjutnya akan dikembangkan guna mempertahankan keanekaragaman hayati wilayahnya dan juga nasional.

·            Fungsi dan Manfaat
  RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar:
Ø  sebagai peneduh.
Ø  produsen oksigen.
Ø  penyerap air hujan.
Ø  penyedia habitat satwa;
Ø  penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
Ø  penahan angin.

  • ·         Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
  •   Fungsi sosial dan budaya:
o   menggambarkan ekspresi budaya lokal.
o   merupakan media komunikasi warga kota.
o   tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 
  •  Fungsi ekonomi:
o    sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur.
o   bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 
  • Fungsi estetika:
o   meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan.
o   menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota.
o   pembentuk faktor keindahan arsitektural.
o   menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
D. Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:

    Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
    Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati). 
  •     Tipologi RTH 
Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut: 
  •     Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan.
  •     Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
  •     Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
  •     Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.
  •     Penyediaan RTH 
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:

    Luas wilayah
    Jumlah penduduk
    Kebutuhan fungsi tertentu 
  • Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:

    ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
    proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
    apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
    Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 
  • Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.

    250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
    2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
    30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
    120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
    480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)

Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
  •     Prosedur Perencanaan
Ketentuan prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut:

    penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;

    penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
    tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi:

    perencanaan;
    pengadaan lahan;
    perancangan teknik;
    pelaksanaan pembangunan RTH;
    pemanfaatan dan pemeliharaan.

    penyediaan dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
    pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing  daerah;
    tidak menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;
    tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;
    memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;
    tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis. 
  • KOTA YANG TELAH MENERAPKANNYA
Kota yang sudah menerapkan RTH sebesar 30% dari total luasan wilayahnya adalah kota Balikpapan,Kalimantan Timur.
ANALISIS
Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
  •  Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
    Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
    Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero waste dan zero sediment.

Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
Dasar dan aspek legal
Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan Walikota.
RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan.
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan pengembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009
Penghargaan yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia  dalam bidang tersebut.
Dan yang terakhir pernah meraih  juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk kategori kotamadya di Indonesia.
  • KESIMPULAN
Indahnya kota Balikpapan tak lepas dari jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melebihi  standar Badan Lingkungan Hidup (BLH) yakni 42% dari luas kota ini. Sebagai peneduh, RTH memberikan manfaat yang begitu terasa bagi masyarakat kota Balikpapan.
Karena secara umum RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.
RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota.
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati.
Permasalahan ditekankan pada beberapa aspek penerapan kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen terbangun dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH). Konsep ideal ini dilihat dari sudut pandang penataan ruang, perlu disadari bahwa salah satu tujuan pembangunan di Kota Balikpapan, yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam perundangan dan peraturan serta pedoman di tingkat nasional dan daerah/kota. Untuk tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam Ren-cana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah
  • SUMBER :

 
ID LINE: k-awan

 
biz.