masa pemerintahan revolusi
kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada ineraksi
politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
akan tetapi pada periode
tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar.pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi
diktator. maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yan kemudian
menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa
selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.Pada tahun 1945-1949, NKRI
menggunakan undang-undang 1945. Lalu, pada tahun 1950, NKRI mempergunakan UUDS
atau juga disebut UUD 1950. Berdasarkan UUD tersebut pemerintahan yang
dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet bertanggung jawab
pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada dukungan anggota
parlemen.Pada tahun 1945-1949, NKRI menggunakan undang-undang 1945. Lalu, pada
tahun 1950, NKRI mempergunakan UUDS atau juga disebut UUD 1950. dapat kita
temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
v Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan.
v Akuntanbilitas
(pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
v Kehidupan kepartaian boleh
dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara
maksimal.
v Sekalipun pemilihan umum hanya
dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi pemikiran umum tersebut
benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
v Masyarakat pada umumnya dapat
merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun
tidak semua wrga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Pemerintahan
Periode 1949-1950 ,Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan
delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui
kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali
kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Namun karena tidak
seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer
semu. Pemerintahan Periode 1950-1959, adalah konstitusi yang berlaku di negara
Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden
5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara
demokratis,Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara
resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1.
Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2.
Pembubaran Konstituante
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
Pemerintahan
Periode 1959-1966 ,Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem
pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan Periode
1966-1998, Pemerintahan Periode 1998 –
sekarang ,Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem
dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia.
kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem
ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan
Majelis Permusyawaratan Rakyat. sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang
menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut
§ Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
§ Sistem Konstitusional.
§ Kekuasaan negara yang tertinggi
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
§ Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
§ Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
§ Menteri negara ialah pembantu
presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
§ Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
.
Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakya
Sumber :