Minggu, 12 April 2015

JELASKAN SECARA SINGKAT KRONOLOGIS PERKEMBANGAN PEMERINTAH DI INDONESIA MULAI JAMAN MERDEKA HINGGA SEKARANG (1945-2015)

masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada ineraksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar.pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yan kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.Pada tahun 1945-1949, NKRI menggunakan undang-undang 1945. Lalu, pada tahun 1950, NKRI mempergunakan UUDS atau juga disebut UUD 1950. Berdasarkan UUD tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada dukungan anggota parlemen.Pada tahun 1945-1949, NKRI menggunakan undang-undang 1945. Lalu, pada tahun 1950, NKRI mempergunakan UUDS atau juga disebut UUD 1950. dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
v  Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
v  Akuntanbilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
v  Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
v  Sekalipun pemilihan umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi pemikiran umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
v  Masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua wrga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Pemerintahan Periode 1949-1950 ,Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu. Pemerintahan Periode 1950-1959, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis,Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :   
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950   
2. Pembubaran Konstituante   
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Pemerintahan Periode 1959-1966 ,Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan Periode 1966-1998,  Pemerintahan Periode 1998 – sekarang ,Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut
§  Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
§  Sistem Konstitusional.
§  Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
§  Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
§  Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
§  Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
§  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakya   

Sumber :




Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

ID LINE: k-awan

 
biz.