Beberapa proyek pemerintah seperti jalan tol, pengelolaan air minum,
listrik dan telekomunikasi ditawarkan kepada swasta sebagai proyek kerjasama.
Bahkan di tingkat lokal, beberapa daerah melibatkan pihak swasta dalam berbagai
proyek infrastruktur mereka. Misalnya Pemerintah DKI Jakarta dengan
Proyek Mass Rapid Transport (MRT), Pengelolaan Air Minum Tirta Nadi di Medan
atau rencana pembangunan Pasar Modern Angso Duo di Jambi yang merupakan contoh
kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta berkaitan dengan pembangunan
infrastruktur.
Masuknya
pihak swasta melalui pola kemitraan dengan pemerintah memiliki beberapa
manfaat, diantaranya adalah (partnership, 2011):
1.
Tersedianya alternatif berbagai sumber pembiayaan;
2.
Pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat;
3.
Berkurangnya beban (APBN/APBD) dan risiko pemerintah;
4.
Infrastruktur yang dapat disediakan semakin banyak;
5.
Kinerja layanan masyarakat semakin baik;
6.
Akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan;
7.
Swasta menyumbangkan modal, teknologi, dan kemampuan
manajerial.
dari berbagai manfaat
kerjasama pemerintah dan swasta di atas cukup memberi gambaran mengapa Public
Private Partnership dapat menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan
pembangunan infrastruktur yang sering terkendala karena masalah pendanaan,
teknologi, maupun manajerial. Selanjutnya melalui tulisan ini sedikit akan
diulas tentang apa dan bagaimana konsep kerjasama pemerintah dan swasta
khususnya dalam penyediaan fasilitas publik serta bagaimana implementasinya di
Indonesia.
Kerjasama
Pemerintah Swasta (Public Private Partnership/PPP)
Konsep
kerjasama pemerintah dan swasta memiliki dimensi yang cukup luas, sehingga
berbagai institusi mendefinisikan dengan cara yang berbeda. Meskipun demikian,
esensi Public Private Partnership terletak pada kerjasama penyediaan hingga
pengoperasian infrastruktur publik yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta.
Bank Dunia (2012) misalnya, memberikan definisi Public Private Partnership
(PPP) sebagai suatu kontrak jangka panjang antara pihak pemerintah dan swasta
untuk menyediakan barang dan layanan publik, dimana pihak swasta menanggung
resiko secara signifikan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan proyek
kerjasama.
Jadi
istilah kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) memiliki
4 (empat) prinsip dasar, yaitu (partnership, 2011) :
2. Pembagian risiko ini ditetapkan dengan kontrak di antara pihak dimana pihak swasta diikat untuk menyediakan layanan dan pengelolaannya atau kombinasi keduanya .
3. Pengembalian investasi dibayar melalui pendapatan proyek (revenue) yang dibayar oleh pengguna (user charge).
4. Kewajiban penyediaan layanan kepada masyarakat tetap pada pemerintah, untuk itu bila swasta tidak dapat memenuhi pelayanan (sesuai kontrak), pemerintah dapat mengambil alih.
Kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dalam skema public private partnership memiliki berbagai bentuk dan tidak ada satupun model yang persis sama dengan model lainnya. Dalam prakteknya merupakan kombinasi dari fungsi-fungsi berikut:
Design-Build-Finance-Operate (DBFO). Model ini merupakan bentuk paling umum dari PPP. Model ini mengintegrasikan empat fungsi dalam kontrak kemitraan mulai dari perancangan, pembangunan, pembiayaan hingga pengoperasian. Penyediaan infrastruktur publik dibiayai dari penghimpunan dana swasta seperti perbankan dan pasar modal. Penyedia akan membangun, memelihara dan mengoperasikan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan sektor publik. Penyedia akan dibayar sesuai dengan layanan yang diberikan untuk suatu standar kinerja tertentu sesuai kontrak.
Design-Build-Operate (DBO), merupakan salah satu variasi model DBFO. Dalam model ini, pemerintah menyediakan dana untuk perancangan dan pembangunan fasilitas publik. Setelah proyek selesai, fasilitas diserahkan kepada pihak swasta untuk mengoperasikannya dengan biaya pengelolaan ditanggung oleh pihak swasta.
Penerapan di Indonesia
Saat ini kerjasama pemerintah dengan swasta yang populer di Indonesia dengan istilah KPS dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan berikut, yaitu :
1. Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
2. Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
3. Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
4. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
5. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Tahapan Pelaksanaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta
- Perencanaan
Proyek, meliputi kegiatan identifikasi dan pemilihan Proyek dan Penetapan
Prioritas Proyek Kerjasama.
- Penyiapan
Proyek, meliputi kajian awal prastudi kelayakan (Outline Business Case)
dan kajian kesiapan proyek kerjasama (Project Readness).
- Transaksi
Proyek, meliputi penyelesaian prastudi kelayakan, dan pelelangan umum
badan usaha dan.
- Manajemen
Pelaksanaan Proyek yang meliputi perencanaan manajemen pelaksanaan
perjanjian kerjasama dan implementasi manajemen pelaksanaan perjanjian
kerjasama.
Peraturan KPS
Sektor Hukum dan Peraturan
Setiap
sektor infrastruktur diatur oleh undang-undang tersendiri dan
peraturan-peraturan pelaksananya. Tabeldi bawah ini menunjukkan tentang
undang-undang pokok dan peraturan pemerintah dimasing-masing sektor.Selain itu,
terdapat beberapa peraturan menteri yang tidak tercantum disini yang memberikan
petunjuk tentang pelaksanaan undang-undang pokok dan peraturan pemerintah
tersebut.
Proses
Pembangunan & Pelaksanaan KPS
- Tinjauan
singkat Proses Pengembangan dan Pelaksanaan KPS
- Pemilihan
Proyek
- Konsultasi
Publik
- Studi
Kelayakan
- Tinjauan
Risiko
- Bentuk
Kerjasama
- Dukungan
Pemerintah
- Pengadaan
- Pelaksanaan
Proyek
- Pemantauan
ROSES Investasi KPS terdiri dari
9 tahapan sebagaimana diuraikan dibawah ini. Masing-masing tahapan akan
dijelaskandalam brosur ini.
1..Pemilihan Proyek
merupakan proses dimana GCA
akanmengindentifikasi dan memprioritasikan proyek-proyek infrastruktur KPS yang
berpotensi.
2.Konsultasi Publik
adalah upaya yang dilakukan
olehGCA untuk mendapatkan saran dari publik pada umum-nya dan calon developers dan
pemberi pinjaman untuk membantu pembentukan rancangan proyek.
3.Studi Kelayakan
adalah rancangan teknis,
komersialdan kontraktual proyek yang memadai untuk mem fa -silitasi tender
proyek kepada mitra-mitra pihak swasta.Studi Kelayakan akan dilakukan oleh GCA
yang harusdiselesaikan sebelum proyek ditenderkan.
4.Tinjauan Risiko
adalah pengidentifikasian
berbagairisiko dalam proyek dan hal-hal yang dapat mengurangirisiko tersebut,
dan usulan pengalihan risiko tersebutoleh berbagai pihak kepada PK. Pada
umumnya, tin- jauan risiko ini dilakukan dan merupakan bagian dariStudi
Kelayakan.
5.Bentuk Kerja Sama
merupakan tinjauan agar
kemi-traan KPS di-strukturkan untuk mengoptimalkan nilaibagi publik dan pada
saat yang bersamaan tidak m e -ngurangi minat dari mitra swasta. Pada umumnya,
Bentuk Kerja Sama ini dilakukan sebagai bagian dariStudi Kelayakan.
6.Dukungan Pemerintah
merupakan determinasi atas jumlah
dan posisi pemerintah yang dapat dikon-tribusikan oleh pemerintah terhadap
suatu proyek,dalam suatu mekanisme, misalnya insentif pajak, pembebasan tanah,
dukungan/jaminan bersyarat, pe m biayaan langsung dan lain-lain. Pada
umumnya,Dukungan Pemerintah dilakukan bertujuan untuk mengetahui potensi
kelayakannya secara perbankan terhadap suatu proyek.
7.Pengadaan
merupakan pengembangan dari paket
tender, dan proses tender secara keseluruhan yang dimulai sebelum proses
kualifikasi sampai denganpenandatanganan kontrak
Jenis-Jenis Perjanjian Jenis
Perjanjian Kerjasama PK
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, PK harus memuat syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
1.Ruang lingkup proyek.
2.Jangka waktu proyek .
3.Jaminan Pelaksanaan, jika ada. Apabila pembe-basan tanah dilakukan oleh
Badan Usaha, jaminanpelaksanaan yang
diberikan adalah jaminan biayapembebasan tanah yang dibebankan kepada Badan
Usaha.
4.Tarif awal dan mekanisme penyesuaiannya.
5.Hak dan kewajiban para pihak, termasuk peng -alihan risiko;6.Standar
pelayanan jasa
7.Pengalihan saham, jika ada, yang dilakukan diantara Sponsor Proyek kepada
pihak lainnya sebelum dilakukannya kegiatan operasionalproyek. Pengalihan saham
sebagaimana dimaksudhanya dapat dilakukan atas persetujuan GCAberdasarkan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh GCA,
dan tidak dapat mengakibatkan penundaanpelaksanaan proyek.
8.Sanksi-sanksi apabila salah satu pihak melanggarketentuan-ketentuan dalam
perjanjian tersebut.
9.Pengakhiran perjanjian atau penghentiannya.
10.Penyampaian laporan keuangan Badan Usahayang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan CA,yang telah di lakukan audit tahunan oleh auditorindependen dan
diumumkan di media massa yangberskala nasional.
11.Mekanisme penyelesaian perselisihan sengketa,menitik beratkan pada
langkah-langkah musyawarah untuk mufakat, mediasi, dan arbitrase/ -pengadilan.
12.Pengawasan terhadap Badan Usaha dalam pelak-sanaan pengadaan.
13.Penggunaan dan kepemilikan aset infrastrukturpada saat proyek
berlangsung;14.Pengembalian asset infrastruktur dan/atau mana- jemen infrastruktur
kepada GCA.
15.Keadaan Memaksa.
16.Pernyataan dan jaminan dari masing-masing pihak bahwa Perjanjian
Kerjasama ini mengikat dan telahsesuai dengan peraturan perundang-undangandan
ketentuan yang berlaku.
17.Penggunaan bahasa Indonesia dalam PK. ApabilaPK dibuat dalam lebih dari
satu bahasa, maka ba-hasa Indonesia yang berlaku.
18.Hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.
Badan
Usaha diwajibkan menjamin pendanaan proyek selama 12 bulan sejak
ditandatanganinya PK, denganmenandatangani perjanjian-perjanjian pinjaman untuk
mendanai pembiayaan proyek dan penarikan dananyadilakukan pada saat pelaksanaan
awal konstruksi. GCAdapat memperpanjang jangka waktu ini untuk masa 12bulan
berdasarkan kriteria yang ditetapkannya, denganketentuan bahwa perpanjangan
waktu itu tidak d i -sebabkan oleh kelalaian dari Badan Usaha. ApabilaBadan
Usaha tidak dapat menjamin pendanaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud,
PK dinyatakanberakhir dan jaminan harus ditarik kembali.
PROGRAM KPS
LINTAS SEKTOR
Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintahdan Swasta Badan Perencanaan
dan Pembangun -an Nasional,Kementerian Negara Perencanaan PembangunanNasional /
Badan Perencenaan Nasional
Posisi: Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta
Alamat: Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta 10310
Telepon: +62 21 3193 4175
Pusat
Pengelolaan Risiko Fiskal, Kementerian Keuangan
Posisi: Ketua PPRF
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
Telepon: +62 21 384-6725 / +62 21 345 2571
Website: www.depkeu.go.id
Jalan Layang dan Terowongan
Untuk mengatasi
permasalahan transportasi dikawasan perkotaan ataupun geography tanah tertentu
dibutuhkan untuk membangun terowonga. Konstruksi seperti ini membutuhkan biaya
yang besar sehingga penerapannya sangat tergantung terhadap anggaran yang
dimiliki pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan transportasi, seperti yang
dibangun pada Jalan layang Pasopati di Bandung, Jalan layang non tol di Jakarta
antara Kampung Melayu-Tanah Abang di ruas Jalan Dr Satrio, Casablanca, Kuningan
dan Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M . Untuk membiayai pembangunan
infrastruktur seperti ini dapat juga dilakukan dengan pendekatan Kemitraan
Pemerintah dengan Swasta seperti Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok, Jalan Tol
kedua yang menuju Bandara Sukarno Hatta.
Jalan Layang
Jalan layang
dibangun untuk mengatasi permasalahan lalu lintas namun tak mungkin diperlebar;
menghindari beberapa persimpangan sekaligus; melewati kawasan kumuh/pasar
ataupun melewati lembah, daerah rawa-rawa yang selalu terendam air dengan tanah
dasar yang yang tidak kuat untuk dibangun jalan dengan cara konvensional.
Pro dan kontra
jalan layang.
Beberapa hal
yang selalu muncul dengan pembangunan jalan layang, yang pada gilirannya
merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam pembangunan jalan layang.
Hal yang
positif.
Beberapa hal
positif yang diperoleh dengan pembangunan jalan layang:
Memecahkan
permasalahan mobilitas dan aksesibiltas guna peningkatan kinerja lalu lintas,
karena terjadi peningkatan kecepatan lalu lintas pada jalan layang karena
biasanya jumlah akses jalan layang terbatas, sehingga konflik merging dan
konflik diverging berkurang pada ramp masuk ataupun keluar. Kelancaran
mengakibatkan penurunan emisi gas buang, karena kendaraan yang jalan pada
kecepatan rendah akan lebih tinggi ketimbang berjalan pada kecepatan yang lebih
tinggi.
Hal yang
negatif
Pembangunan
jalan baru di wilayah perkotaan akan meningkatkan mobilitas kendaraan pribadi
yang akan menarik masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi, sehingga
dalam waktu hanya beberapa tahun jalan sudah terjadi kemacetan lalu lintas
lagi,
Mengganggu
estetika kota, struktur baik jalan layangnya maupun tiang penyangga (pier)
jalan layang yang mengganggu pandangan, yang mengakibatkan cahaya matahari terganggu
untuk sampai kepermukaan tanah,
Dapat
menimbulkan kekumuhan kalau penghuni liar tidak bisa dikendalikan.
Digunakan
sebagai tempat parkir oleh pengguna sepeda motor pada saat hujan, yang
sering-sering mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena lintasan dibawah jalan
layang digunakan untuk parkir sepeda motor menunggu hujan reda.
Desain Jalan
Layang
Berbagai metoda
digunakan dalam pembangunana jalan layang, diantaranya dengan box girder
menggunakan beton prategang (Prestressed Concrete) , yang lebih elok karena
bisa dibangun dengan bentang yang lebih panjang namun biaya pembangunannya
lebih besar, dibanding dengan metoda gelagar PCI Girder prategang yang dibangun
dengan bentang yang lebih pendek, namun biaya pembangunannya jauh lebih murah.
Kemampuan dan
kehandalan sebuah jembatan sangat dipengaruhi oleh jenis dan kekuatan balok
girder. Girder merupakan balok struktural yang langsung menerima beban
lalulintas setelah slab, yang kemudian menyalurkan beban tersebut ke kolom dan
diteruskan ke pondasi.
Beton prategang
pada dasarnya adalah beton dimana tegangan-tegangan internal dengan besar serta
distribusi yang sesuai diberikan sedemikian rupa sehingga tegangan-tegangan
yang diakibatkan oleh beban-beban luar dilawan sampai suatu tingkat yang
diinginkan. Pada umumnya pemberian tegangan pada batang beton bertulang
dilakukan dengan menarik baja tulangannya. Beton prategang merupakan inovasi
menjawab yang tantangan penggunaan balok beton bertulang pada bentang panjang
Terowongan
Terowongan yang
dibangun dibawah kawasan perkotaan yang padat sehingga dapat menghindari
wilayah perkotaan yang ramai, dapat juga dibangun dibawah dasar sungai ataupun
selat. Terowongan juga digunakan untuk membuat jalan pintas dikawasan
pegunungan sehingga dapat mengurangi panjang jalan.
Konstruksi
terowongan
Terowongan
dibangun dengan menggali melalui berbagai jenis dan lapisan tanah dan bebatuan
atau karang, metode konstruksi yang dipergunakan tergantung dari jenis dan
keadaan tanah yang dilalui.
Metode galian
terbuka
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam pembangunan terowongan dengan metode galian terbuka yaitu:
Cara pertama
dilakukan dengan metode yang paling sederhana untuk membuat terowongan dangkal
di mana area di atas lokasi yang akan dijadikan terowongan harus digali dan
terowongan dibangun dengan atap/dinding di atasnya. Setelah konstruksi
terowongan selesai, area ditutup kembali agar terlihat seperti sebelum digali.
Cara kedua
dengan cara membangun dinding tegak terowongan terlebih dahulu, kemudian
lapisan tutup atas dilaksanakan setelah itu baru tanah yang berada dibawahnya
digali dan terakhir landasan di cor untuk selanjutnya dirapikan.
Pada gambar
berikut ditunjukkan metoda galian terbuka dibangun dalam beberapa tahapan.
Dampak pengrusakan lingkungan lebih rendah pada cara kedua bila dibandingkan
dengan cara pertama, namun biaya konstruksi cara kedua lebih mahal. Cara
peenerapan yang dipilih tergantung kepada beberapa faktor diantaranya lokasi
pembangunan, bila dibangun dikawasan perkotaan lebih disarankan untuk
menggunakan cara yang kedua, sebab gangguan terhadap kegiatan di permukaan
tidak terganggu terlalu lama.
Mesin bor
terowongan
Dengan
menggunakan mesin bor terowongan memungkinkan terowongan dibuat tanpa harus
menggali area di atas lokasi yang akan di jadikan terowongan. Mesin bor
melubangi tanah sepanjang lokasi terowongan. Mesin bor bisa dioperasikan secara
otomatis selama proses konstruksi terowongan, dan dapat menembus hampir seluruh
jenis bebatuan.
Mesin bor
terowongan atau yang dikenal juga sebagai Tunnel Boring Machine (TBM) dapat
dikelompokkan atas:
Mesin bor
terowongan tanah lunak, untuk digunakan pada pembangunan terowongan yang
melalui tanah lunak, pada tanah lunak yang berada dibawah muka air tanah
terkadang dibutuhkan pembekuan tanah sehingga proses pengeboran tidak terganggu
dengan air tanah yang akan bercucuran, sedang didaerah tanah lebut dengan
partikel lepas yang tinggi ataupun berpasir maka perlu dilakukan grouting
terlebih dahulu.
Mesin bor
terowongan tanah keras, untuk digunakan pada pembangunan terowongan yang
melalui tanah keras/cadas.
Permasalahan
yang sering ditemukan pada saat penggunaan mesin bor terowongan bila pada saat
mesin bor tersangkut dengan batu karang ataupun beton tiang pancang yang
sebelumnya tidak terekam dalam survei perencanaan.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar