Minggu, 01 November 2015

Project Pemerintah Bekerja sama Dengan Swasta



    Beberapa proyek pemerintah seperti jalan tol, pengelolaan air minum, listrik dan telekomunikasi ditawarkan kepada swasta sebagai proyek kerjasama. Bahkan di tingkat lokal, beberapa daerah melibatkan pihak swasta dalam berbagai proyek infrastruktur mereka.  Misalnya Pemerintah DKI Jakarta dengan Proyek Mass Rapid Transport (MRT), Pengelolaan Air Minum Tirta Nadi di Medan atau rencana pembangunan Pasar Modern Angso Duo di Jambi yang merupakan contoh kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Masuknya pihak swasta melalui pola kemitraan dengan pemerintah memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah (partnership, 2011):
1.     Tersedianya alternatif berbagai sumber pembiayaan;
2.     Pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat;
3.     Berkurangnya beban (APBN/APBD) dan risiko pemerintah;
4.     Infrastruktur yang dapat disediakan semakin banyak;
5.     Kinerja layanan masyarakat semakin baik;
6.     Akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan;
7.     Swasta menyumbangkan modal, teknologi, dan kemampuan manajerial.

dari berbagai manfaat kerjasama pemerintah dan swasta di atas cukup memberi gambaran mengapa Public Private Partnership dapat menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan pembangunan infrastruktur yang sering terkendala karena masalah pendanaan, teknologi, maupun manajerial. Selanjutnya melalui tulisan ini sedikit akan diulas tentang apa dan bagaimana konsep kerjasama pemerintah dan swasta khususnya dalam penyediaan fasilitas publik serta bagaimana implementasinya di Indonesia.

Kerjasama Pemerintah Swasta (Public Private Partnership/PPP)


 Konsep kerjasama pemerintah dan swasta memiliki dimensi yang cukup luas, sehingga berbagai institusi mendefinisikan dengan cara yang berbeda. Meskipun demikian, esensi Public Private Partnership terletak pada kerjasama penyediaan hingga pengoperasian infrastruktur publik yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta. Bank Dunia (2012) misalnya, memberikan definisi Public Private Partnership (PPP) sebagai suatu kontrak jangka panjang antara pihak pemerintah dan swasta untuk menyediakan barang dan layanan publik, dimana pihak swasta menanggung resiko secara signifikan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan proyek kerjasama.  

Jadi istilah kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) memiliki  4 (empat) prinsip dasar, yaitu (partnership, 2011) :

 1. Adanya pembagian risiko antara pemerintah dan swasta dengan memberi pengelolaan jenis        risiko kepada pihak yang dapat mengelolanya.
2. Pembagian risiko ini ditetapkan dengan kontrak di antara pihak dimana pihak swasta diikat    untuk menyediakan layanan dan pengelolaannya atau kombinasi keduanya .
3. Pengembalian investasi dibayar melalui pendapatan proyek (revenue) yang dibayar oleh pengguna (user charge).
4. Kewajiban penyediaan layanan kepada masyarakat tetap pada pemerintah, untuk itu bila swasta  tidak dapat memenuhi pelayanan (sesuai kontrak), pemerintah dapat mengambil alih.

 Model Public Private Partnership
Kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dalam skema public private partnership memiliki berbagai bentuk dan tidak ada satupun model yang persis sama dengan model lainnya. Dalam prakteknya merupakan kombinasi dari fungsi-fungsi berikut:

Design-Build-Finance-Operate (DBFO). Model ini merupakan bentuk paling umum dari PPP. Model ini mengintegrasikan empat fungsi dalam kontrak kemitraan mulai dari perancangan, pembangunan, pembiayaan hingga pengoperasian. Penyediaan infrastruktur publik dibiayai dari penghimpunan dana swasta seperti perbankan dan pasar modal. Penyedia akan membangun, memelihara dan mengoperasikan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan sektor publik. Penyedia akan dibayar sesuai dengan layanan yang diberikan untuk suatu standar kinerja tertentu sesuai kontrak.

Design-Build-Operate (DBO), merupakan salah satu variasi model DBFO. Dalam model ini, pemerintah menyediakan dana untuk perancangan dan pembangunan fasilitas publik. Setelah proyek selesai, fasilitas diserahkan kepada pihak swasta untuk mengoperasikannya dengan biaya pengelolaan ditanggung oleh pihak swasta.

Penerapan di Indonesia
Saat ini kerjasama pemerintah dengan swasta yang populer di Indonesia dengan istilah KPS dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan berikut, yaitu :

1. Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
2. Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
3. Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
4. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
5. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Tahapan Pelaksanaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta
  • Perencanaan Proyek, meliputi kegiatan identifikasi dan pemilihan Proyek dan Penetapan Prioritas Proyek Kerjasama.
  • Penyiapan Proyek, meliputi kajian awal prastudi kelayakan (Outline Business Case) dan kajian kesiapan proyek kerjasama (Project Readness).
  • Transaksi Proyek, meliputi penyelesaian prastudi kelayakan, dan pelelangan umum badan usaha dan.
  • Manajemen Pelaksanaan Proyek yang meliputi perencanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama dan implementasi manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama.
Peraturan KPS 

Sektor Hukum dan Peraturan

Setiap sektor infrastruktur diatur oleh undang-undang tersendiri dan peraturan-peraturan pelaksananya. Tabeldi bawah ini menunjukkan tentang undang-undang pokok dan peraturan pemerintah dimasing-masing sektor.Selain itu, terdapat beberapa peraturan menteri yang tidak tercantum disini yang memberikan petunjuk  tentang pelaksanaan undang-undang pokok dan peraturan pemerintah tersebut.

 Proses Pembangunan & Pelaksanaan KPS 
  1. Tinjauan singkat Proses Pengembangan dan Pelaksanaan KPS
  2. Pemilihan Proyek 
  3. Konsultasi Publik 
  4. Studi Kelayakan
  5. Tinjauan Risiko
  6. Bentuk Kerjasama
  7. Dukungan Pemerintah
  8. Pengadaan
  9. Pelaksanaan Proyek 
  10. Pemantauan
ROSES Investasi KPS terdiri dari 9 tahapan sebagaimana diuraikan dibawah ini. Masing-masing tahapan akan dijelaskandalam brosur ini.

1..Pemilihan Proyek
merupakan proses dimana GCA akanmengindentifikasi dan memprioritasikan proyek-proyek infrastruktur KPS yang berpotensi.
2.Konsultasi Publik
adalah upaya yang dilakukan olehGCA untuk mendapatkan saran dari publik pada umum-nya dan calon developers dan pemberi pinjaman untuk membantu pembentukan rancangan proyek.
3.Studi Kelayakan
adalah rancangan teknis, komersialdan kontraktual proyek yang memadai untuk mem fa -silitasi tender proyek kepada mitra-mitra pihak swasta.Studi Kelayakan akan dilakukan oleh GCA yang harusdiselesaikan sebelum proyek ditenderkan.
4.Tinjauan Risiko
adalah pengidentifikasian berbagairisiko dalam proyek dan hal-hal yang dapat mengurangirisiko tersebut, dan usulan pengalihan risiko tersebutoleh berbagai pihak kepada PK. Pada umumnya, tin- jauan risiko ini dilakukan dan merupakan bagian dariStudi Kelayakan.
5.Bentuk Kerja Sama
merupakan tinjauan agar kemi-traan KPS di-strukturkan untuk mengoptimalkan nilaibagi publik dan pada saat yang bersamaan tidak m e -ngurangi minat dari mitra swasta. Pada umumnya, Bentuk Kerja Sama ini dilakukan sebagai bagian dariStudi Kelayakan.
6.Dukungan Pemerintah
merupakan determinasi atas jumlah dan posisi pemerintah yang dapat dikon-tribusikan oleh pemerintah terhadap suatu proyek,dalam suatu mekanisme, misalnya insentif pajak, pembebasan tanah, dukungan/jaminan bersyarat, pe m biayaan langsung dan lain-lain. Pada umumnya,Dukungan Pemerintah dilakukan bertujuan untuk mengetahui potensi kelayakannya secara perbankan terhadap suatu proyek.
7.Pengadaan
merupakan pengembangan dari paket tender, dan proses tender secara keseluruhan yang dimulai sebelum proses kualifikasi sampai denganpenandatanganan kontrak

Jenis-Jenis Perjanjian  Jenis Perjanjian Kerjasama PK
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, PK harus memuat syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1.Ruang lingkup proyek.
2.Jangka waktu proyek .
3.Jaminan Pelaksanaan, jika ada. Apabila pembe-basan tanah dilakukan oleh Badan Usaha,  jaminanpelaksanaan yang diberikan adalah jaminan biayapembebasan tanah yang dibebankan kepada Badan Usaha.
4.Tarif awal dan mekanisme penyesuaiannya.
5.Hak dan kewajiban para pihak, termasuk peng -alihan risiko;6.Standar pelayanan jasa
7.Pengalihan saham, jika ada, yang dilakukan diantara Sponsor Proyek kepada pihak lainnya sebelum dilakukannya kegiatan operasionalproyek. Pengalihan saham sebagaimana dimaksudhanya dapat dilakukan atas persetujuan GCAberdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh  GCA, dan tidak dapat mengakibatkan penundaanpelaksanaan proyek.
8.Sanksi-sanksi apabila salah satu pihak melanggarketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut.
9.Pengakhiran perjanjian atau penghentiannya.
10.Penyampaian laporan keuangan Badan Usahayang diperlukan dalam rangka pelaksanaan CA,yang telah di lakukan audit tahunan oleh auditorindependen dan diumumkan di media massa yangberskala nasional.
11.Mekanisme penyelesaian perselisihan sengketa,menitik beratkan pada langkah-langkah musyawarah untuk mufakat, mediasi, dan arbitrase/ -pengadilan.
12.Pengawasan terhadap Badan Usaha dalam pelak-sanaan pengadaan.
13.Penggunaan dan kepemilikan aset infrastrukturpada saat proyek berlangsung;14.Pengembalian asset infrastruktur dan/atau mana- jemen infrastruktur kepada GCA.
15.Keadaan Memaksa.
16.Pernyataan dan jaminan dari masing-masing pihak bahwa Perjanjian Kerjasama ini mengikat dan telahsesuai dengan peraturan perundang-undangandan ketentuan yang berlaku.
17.Penggunaan bahasa Indonesia dalam PK. ApabilaPK dibuat dalam lebih dari satu bahasa, maka ba-hasa Indonesia yang berlaku.
18.Hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.

Badan Usaha diwajibkan menjamin pendanaan proyek selama 12 bulan sejak ditandatanganinya PK, denganmenandatangani perjanjian-perjanjian pinjaman untuk mendanai pembiayaan proyek dan penarikan dananyadilakukan pada saat pelaksanaan awal konstruksi. GCAdapat memperpanjang jangka waktu ini untuk masa 12bulan berdasarkan kriteria yang ditetapkannya, denganketentuan bahwa perpanjangan waktu itu tidak d i -sebabkan oleh kelalaian dari Badan Usaha. ApabilaBadan Usaha tidak dapat menjamin pendanaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, PK dinyatakanberakhir dan jaminan harus ditarik kembali.


PROGRAM KPS LINTAS SEKTOR
Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintahdan Swasta Badan Perencanaan dan Pembangun -an Nasional,Kementerian Negara Perencanaan PembangunanNasional / Badan Perencenaan Nasional
Posisi: Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta
Alamat: Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta 10310
Telepon: +62 21 3193 4175

Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Kementerian Keuangan
Posisi: Ketua PPRF
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
Telepon: +62 21 384-6725 / +62 21 345 2571
Website: www.depkeu.go.id

Jalan Layang dan Terowongan
Untuk mengatasi permasalahan transportasi dikawasan perkotaan ataupun geography tanah tertentu dibutuhkan untuk membangun terowonga. Konstruksi seperti ini membutuhkan biaya yang besar sehingga penerapannya sangat tergantung terhadap anggaran yang dimiliki pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan transportasi, seperti yang dibangun pada Jalan layang Pasopati di Bandung, Jalan layang non tol di Jakarta antara Kampung Melayu-Tanah Abang di ruas Jalan Dr Satrio, Casablanca, Kuningan dan Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M . Untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti ini dapat juga dilakukan dengan pendekatan Kemitraan Pemerintah dengan Swasta seperti Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok, Jalan Tol kedua yang menuju Bandara Sukarno Hatta.

Jalan Layang
Jalan layang dibangun untuk mengatasi permasalahan lalu lintas namun tak mungkin diperlebar; menghindari beberapa persimpangan sekaligus; melewati kawasan kumuh/pasar ataupun melewati lembah, daerah rawa-rawa yang selalu terendam air dengan tanah dasar yang yang tidak kuat untuk dibangun jalan dengan cara konvensional.

Pro dan kontra jalan layang.
Beberapa hal yang selalu muncul dengan pembangunan jalan layang, yang pada gilirannya merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam pembangunan jalan layang.

Hal yang positif.
Beberapa hal positif yang diperoleh dengan pembangunan jalan layang:

Memecahkan permasalahan mobilitas dan aksesibiltas guna peningkatan kinerja lalu lintas, karena terjadi peningkatan kecepatan lalu lintas pada jalan layang karena biasanya jumlah akses jalan layang terbatas, sehingga konflik merging dan konflik diverging berkurang pada ramp masuk ataupun keluar. Kelancaran mengakibatkan penurunan emisi gas buang, karena kendaraan yang jalan pada kecepatan rendah akan lebih tinggi ketimbang berjalan pada kecepatan yang lebih tinggi.

Hal yang negatif
Pembangunan jalan baru di wilayah perkotaan akan meningkatkan mobilitas kendaraan pribadi yang akan menarik masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi, sehingga dalam waktu hanya beberapa tahun jalan sudah terjadi kemacetan lalu lintas lagi,
Mengganggu estetika kota, struktur baik jalan layangnya maupun tiang penyangga (pier) jalan layang yang mengganggu pandangan, yang mengakibatkan cahaya matahari terganggu untuk sampai kepermukaan tanah,
Dapat menimbulkan kekumuhan kalau penghuni liar tidak bisa dikendalikan.
Digunakan sebagai tempat parkir oleh pengguna sepeda motor pada saat hujan, yang sering-sering mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena lintasan dibawah jalan layang digunakan untuk parkir sepeda motor menunggu hujan reda.

Desain Jalan Layang

Berbagai metoda digunakan dalam pembangunana jalan layang, diantaranya dengan box girder menggunakan beton prategang (Prestressed Concrete) , yang lebih elok karena bisa dibangun dengan bentang yang lebih panjang namun biaya pembangunannya lebih besar, dibanding dengan metoda gelagar PCI Girder prategang yang dibangun dengan bentang yang lebih pendek, namun biaya pembangunannya jauh lebih murah.
Kemampuan dan kehandalan sebuah jembatan sangat dipengaruhi oleh jenis dan kekuatan balok girder. Girder merupakan balok struktural yang langsung menerima beban lalulintas setelah slab, yang kemudian menyalurkan beban tersebut ke kolom dan diteruskan ke pondasi.
Beton prategang pada dasarnya adalah beton dimana tegangan-tegangan internal dengan besar serta distribusi yang sesuai diberikan sedemikian rupa sehingga tegangan-tegangan yang diakibatkan oleh beban-beban luar dilawan sampai suatu tingkat yang diinginkan. Pada umumnya pemberian tegangan pada batang beton bertulang dilakukan dengan menarik baja tulangannya. Beton prategang merupakan inovasi menjawab yang tantangan penggunaan balok beton bertulang pada bentang panjang

Terowongan
Terowongan yang dibangun dibawah kawasan perkotaan yang padat sehingga dapat menghindari wilayah perkotaan yang ramai, dapat juga dibangun dibawah dasar sungai ataupun selat. Terowongan juga digunakan untuk membuat jalan pintas dikawasan pegunungan sehingga dapat mengurangi panjang jalan.

Konstruksi terowongan
Terowongan dibangun dengan menggali melalui berbagai jenis dan lapisan tanah dan bebatuan atau karang, metode konstruksi yang dipergunakan tergantung dari jenis dan keadaan tanah yang dilalui.
Metode galian terbuka

Ada dua pendekatan yang digunakan dalam pembangunan terowongan dengan metode galian terbuka yaitu:
Cara pertama dilakukan dengan metode yang paling sederhana untuk membuat terowongan dangkal di mana area di atas lokasi yang akan dijadikan terowongan harus digali dan terowongan dibangun dengan atap/dinding di atasnya. Setelah konstruksi terowongan selesai, area ditutup kembali agar terlihat seperti sebelum digali.

Cara kedua dengan cara membangun dinding tegak terowongan terlebih dahulu, kemudian lapisan tutup atas dilaksanakan setelah itu baru tanah yang berada dibawahnya digali dan terakhir landasan di cor untuk selanjutnya dirapikan.

Pada gambar berikut ditunjukkan metoda galian terbuka dibangun dalam beberapa tahapan. Dampak pengrusakan lingkungan lebih rendah pada cara kedua bila dibandingkan dengan cara pertama, namun biaya konstruksi cara kedua lebih mahal. Cara peenerapan yang dipilih tergantung kepada beberapa faktor diantaranya lokasi pembangunan, bila dibangun dikawasan perkotaan lebih disarankan untuk menggunakan cara yang kedua, sebab gangguan terhadap kegiatan di permukaan tidak terganggu terlalu lama.

Mesin bor terowongan
Dengan menggunakan mesin bor terowongan memungkinkan terowongan dibuat tanpa harus menggali area di atas lokasi yang akan di jadikan terowongan. Mesin bor melubangi tanah sepanjang lokasi terowongan. Mesin bor bisa dioperasikan secara otomatis selama proses konstruksi terowongan, dan dapat menembus hampir seluruh jenis bebatuan.
Mesin bor terowongan atau yang dikenal juga sebagai Tunnel Boring Machine (TBM) dapat dikelompokkan atas:
Mesin bor terowongan tanah lunak, untuk digunakan pada pembangunan terowongan yang melalui tanah lunak, pada tanah lunak yang berada dibawah muka air tanah terkadang dibutuhkan pembekuan tanah sehingga proses pengeboran tidak terganggu dengan air tanah yang akan bercucuran, sedang didaerah tanah lebut dengan partikel lepas yang tinggi ataupun berpasir maka perlu dilakukan grouting terlebih dahulu.
Mesin bor terowongan tanah keras, untuk digunakan pada pembangunan terowongan yang melalui tanah keras/cadas.
Permasalahan yang sering ditemukan pada saat penggunaan mesin bor terowongan bila pada saat mesin bor tersangkut dengan batu karang ataupun beton tiang pancang yang sebelumnya tidak terekam dalam survei perencanaan.

sumber :










Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

ID LINE: k-awan

 
biz.