Komentar seorang guru SMP Negeri Ma’rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, yang bernama Budiman (37) harus berurusan dengan polisi lantaran berkomentar sang bupati Syamsudin Hamid Batara merupakan bupati terbodoh se-Indonesia.
Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman dilaporkan oleh bupati Pangkep ke polisi setempat. Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2) dan sekarang sudah mengamankan Budiman untuk proses hukum lebih lanjut.
2. Kasus Farhat Abbas
Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang. Dalam akun twitternya @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis “Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***!”
Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
3. Kasus Denny Indrayana
Wamenkum HAM Denny Indrayana pun pernah membuat heboh dengan kicauannya di twitter pada 18 Agustus 2012 yang lalu. Dalam akunnya, ia menulis “Advokat koruptor adalah koruptor.”
Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah ‘advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.’ Pengacara kondang OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya.Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial.
4. Kasus Yusril Ihza Mahendra
Pada 18 Mei 2011 silam, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane melaporkan Yusril Ihza Mahendara ke Polda Metro Jaya lantaran dalam jejaring sosial, Yusril menuduh IPW adalah kelompok yang hanya pura-pura idealis namun ujung-ujungnya, mencari bayaran.
Yusril menuduh demo IPW itu adalah demo bayaran yang dibayar oleh Siti Hardianta Rukmana atau biasa dikenal dengan panggilan Mbak Tutut.
5. Kasus Bondan Prakoso
Pada 23 April 2011, penyanyi Bondan Prakoso yang semula hanya berniat menyatakan perasaannya di jejaring sosial malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bondan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Dalam akun twitternya, mantan penyanyi cilik itu menulis, ”Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman,Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!”
6. Kasus Rektor IKIP Mataram
Rektor IKIP Mataram, Prof. Said Ruhpina melaporkan salah satu dosen yang berkerja di universitasnya kepada polisi. Dosen tersebut dinilai telah menghina sang rektor melalui facebook dengan identitas yang dipalsukan. Atas pelaporannya tersebut sang dosen dikenai undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Analisis : permasalahan terjadi karna komentar atau sindiran yang terjadi di jejaring sosial ,yang sering kali di jadikan tempat untuk ekspresi,keluhan,dan mengungkapkan bagi orang yang tidak bisa mengungkapkan kata secara langsung atau lisan. Namun tak sedikit dari kegiatan update status ini yang berujung pada tindakan hukum. Banyak juga orang yang merasa terhina melaporkannya ke polisi . seperti 6 kasus ini.
Pendapat : Sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam hal menggunakan media sosial ,seperti facebook , twitter,dll .Apa lagi saat berkomentar ,lebih baik kita berkomentar dengan kata-kata yang baik,jangan sampai hal yang sepele pun di komentari atau menyinggung perasaan orang lain.Supaya tidak terjadi masalah yang besar.
0 komentar:
Posting Komentar