Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
1. 1. Kejahatan
genosida;
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.
Membunuh
anggota kelompok;
2.
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
4.
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok
lain
Berikut ini
adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara
khususnya yang terjadi di Negara kita.
Ø Hukuman Mati
Kontroversi
hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di
dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang
pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa.
Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan
dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri. Seharusnya kontroversi itu berakhir
ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA.
Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Ø
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti
adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat
demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan
empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan
lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto,
Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Ø
Penggusuran
Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga
selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi
pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota
itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk
pelanggaran Hak Warga Negara.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu
perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau
orang ketiga. apabila
rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari,
dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
(Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang
secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun
yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya
(Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Pendapat saya mengenai Pelanggaran
terhadap HAK WNI
Hukum di Negara Indonesia harus lebih
di tegaskan lagi , dan terus memberantas kesalahan yang terjadi di Negara Indonesia
, tanpa hentinya , demi membuat Negara Indonesia menjadi lebih baik kedepannya
, dan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap HAK WNI .
Indonesia pasti bisa .
Sumber :
wikipediaindonesia
0 komentar:
Posting Komentar